REGULASI

A. Tata Cara

  1. Tata Cara Pendirian BPRS
  2. Tata Cara Pendirian BMT

B. Undang - undang

  1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Penanaman Modal
  2. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  3. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah
  4. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

C. Rancangan Undang-Undang

  1. RUU tentang Mata Uang
  2. RUU tentang Bank Syariah
  3. RUU tentang Sukuk
  4. RUU tentang Transfer Dana

D. Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

E. Keputusan Menteri Keuangan

  1. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  2. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
  3. KMK No.424/KMK/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  4. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
  5. KMK No.422/KMK/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  6. KMK No.421/KMK/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian

F. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan

  1. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 5314/LK/1999 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas
  2. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 1298/LK/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 5289/LK/1993 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Perasuransian
  3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah
  4. Surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor S-4212/LK/2000 tentang Petunjuk Pengisian Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  5. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. 2833/LK/2003 tanggal 12 Mei 2003 tentang "Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Lembaga Keuangan Non Bank"
    Lampiran SK DJLK No.2833/LK/2003 tanggal 12 Mei 2003 :
  1. Pedoman PMN Perusahaan Asuransi
  2. Pedoman PMN Perusahaan Reasuransi
  3. Pedoman PMN Perusahaan Pialang Asuransi
  4. Pedoman PMN Konsultan Aktuaria

G. Peraturan Bank Indonesia

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional, dan Penjelasannya
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

H. Surat Edaran Bank Indonesia

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS tanggal 30 Oktober 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah , dan Lampirannya
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/17/DPbS tanggal 8 Agustus 2007 tentang Perubahan Atas Surat Edaran No.7/13/DPbS tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Lampirannya:

    1. Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPR Syariah Tahun 2007
    2. Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPR Syariah Tahun 2007

  3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/14/DPbS tanggal 21 Juni 2007 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/26/DPbS tanggal 14 November 2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah dan Lampirannya

I. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

  1. Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-194/BL/2008 tentang Daftar Efek Syariah
  2. Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-386/BL/2007 tentang Daftar Efek Syariah, dan Lampirannya:
    1. Daftar Efek Syariah per 30 November 2007
    2. Press Release

J. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

  1. Peraturan Ketua BAPEPAM dan LK No. PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bapepam dan LK No. PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

K. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.8 Tahun 2008

  1. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.8 Tahun 2008

SIMULASI

  • TABUNGAN
    Sarana investasi sesuai syariah melalui penyetoran dan penarikan secara tunai.
  • DEPOSITO
    Sarana investasi sesuai syariah dalam mata uang Rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.