REFERENSI > FATWA

Akad Mudharabah Musytarakah

Oleh
09 April 2008

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 50/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH

Pertama : Ketentuan Umum

    Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.


Kedua : Ketentuan Hukum

    Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.


Ketiga : Ketentuan Akad

  1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
  3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.


Keempat : Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006

niriah.com

Sebelumnya