REFERENSI > FATWA

Potongan Tagihan Murabahah

Oleh
09 April 2008

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 46/DSN-MUI/II/2005
Tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
(Khashm Al-Murabahah)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH

Pertama : Ketentuan Pemberian Potongan

  1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
  3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.


Kedua : Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1426 H / 17 Februari 2005 M

niriah.com

Sebelumnya