Oleh
09 April 2008
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 38/DSN-MUI/X/2002
Tentang SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK (IMA)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK (IMA)
Pertama :Ketentuan Umum
Kedua : Ketentuan Khusus
Implementasi dari fatwa ini secara rinci diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah dan oleh Bank Indonesia.
Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Oktober 2002 M / 16 Sya’ban 1423 H
niriah.com
Sebelumnya