Oleh
09 April 2008
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 37/DSN-MUI/X/2002
Tentang PASAR UANG ANTARBANK
BERDASARKAN PRINSIP SYARI’AH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Kedua : Ketentuan Khusus
Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia, setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Oktober 2002 M / 16 Sya’ban 1423 H
niriah.com
Sebelumnya