REFERENSI > FATWA

Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia

Oleh
09 April 2008

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 36/DSN-MUI/X/2002
Tentang SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA (SWBI)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA (SWBI)

Pertama :

  1. Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
  2. Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI adalah akad wadi’ah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
  3. Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank Indonesia.
  4. SWBI tidak boleh diperjualbelikan.


Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Oktober 2002 M / 16 Sya’ban 1423 H

niriah.com

Sebelumnya