REFERENSI > FATWA

Letter of Credit (LC) Ekspor Syariah

Oleh
09 April 2008

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 35/DSN-MUI/IX/2002
Tentang LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum:

  1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
  2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya meng-gunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’.


Kedua : Ketentuan Akad:
Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa:

  1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
    1. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    2. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
    3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
    1. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    2. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
    3. Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor;
    4. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
    5. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
    6. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (taalluq).
  3. Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
    1. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
    2. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    3. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
    4. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
    5. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
      • Pembayaran ujrah;
      • Pengembalian dana mudharabah;
      • Pembayaran bagi hasil.
    6. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  4. Akad Musyarakah dengan ketentuan:
    1. Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
    2. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    3. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
    4. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
    5. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
      • Pengembalian dana musyarakah;
      • Pembayaran bagi hasil.
  5. Akad Al-Bai’ (Jual-beli) dan Wakalah dengan ketentuan:
    1. Bank membeli barang dari eksportir;
    2. Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir;
    3. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir;
    4. Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank) dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).


Ketentuan Penutup : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M

niriah.com

Sebelumnya