REFERENSI > FATWA

Rahn Emas

Oleh
09 April 2008

FATWADEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 26/DSN-MUI/III/2002
Tentang RAHN EMAS

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN EMAS

Pertama :

  1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
  2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.


Kedua :

    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

niriah.com

Sebelumnya