REFERENSI > FATWA
Tabungan
Oleh
07 April 2008
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang TABUNGAN
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
-
Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
-
Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
-
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
-
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
-
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
-
Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
-
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
-
Bersifat simpanan.
-
Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
-
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M
niriah.com
Sebelumnya