OPINI

Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan
Oleh Edy Tri Sujarwadi
23 Juli 2007
Bank syariah dapat menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha. Bank syariah dapat langsung membiayai pelaku usaha, untuk wilayah yang dapat dijangkau oleh outletnya. Namun untuk wilayah yang belum terjangkau dapat diatasi dengan pola ”unit banking” melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan lain, yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang umumnya terletak di kecamatan dapat menjangkau pelaku usaha yang tidak dapat dijangkau oleh Bank Umum Syariah. Bank syariah dapat menggunakan skim pembiayaan musyarakah dengan BPRS, untuk selanjutnya BPRS menyalurkan pembiayaan dengan skim murabahah. Pelaku usaha yang dibiayai BPRS misalnya pedagang pasar untuk kebutuhan modal kerjanya. Sedangkan pembiayaan kepada Koperasi dapat dilakukan melalui koperas karyawan/pegawai untuk tujuan pembelian barang konsumtif kepada para anggotanya. Anggota koperasi ini merupakan karyawan/pegawai dari sebuah perusahaan/instansi. Bank syariah dapat menggunakan skim pembiayaan mudhrabahah kepada koperasi, sedangkan koperasi membiayai anggotanya dengan skim murababah.
Untuk menjangkau pelaku bisnis yang lebih ”retail” lagi Bank Syariah maupun BPRS dapat bekerjasama dengan dengan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dan Koperasi Syariah. Baitul Maal Wa Tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan jasa simpan pinjam sesuai prinsip syariah. Pelaku-pelaku usaha yang dijangkau BMT dan Koperasi umumnya adalah pengusaha mikro dengan kebutuhan dana relatif kecil, namun dengan perputaran usaha (turn over) yang cepat. Pola pembiayaan kepada BMT dapat menggunakan musyarakah atau mudharabah. Sedangkan BMT dapat membiayai nasabahnya dengan skim musyarakah, mudharabah atau murabahah.
Multifinance syariah juga dapat dilibatkan dalam mengembangkan bank syariah untuk membiayai sektor konsumtif misalnya sepeda motor. Pembiayaan konsumtif ini sebenarnya dapat saja tidak bersifat ”konsumtif”. Misalnya pembiayaan sepeda motor yang digunakan untuk ojek. Pola pembiayaan melalui multifinance dapat berupa musyarakah (executing) ataupun wakalah (channelling).
Keterlibatan asuransi syariah dalam hal ini diperlukan untuk menimalisir resiko bank, nasabah dan untuk mengoptimalkan pendapatan premi bagi asuransi. Produk asuransi yang dapat digunakan misalnya asuransi pembiayaan, asuransi jiwa atau asuransi kendaraan. Keberadaan asuransi juga dapat dijadikan “cross selling”, dimana perusahaan asuransi dapat menempatkan sejumlah dana di Bank Syariah, untuk mendapatkan bisnis dari bank syariah.
Peran asosiasi profesional/pengusaha adalah untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga keuangan mengenai kelayakan dari pelaku bisnis yang akan dibiayai.
Pola Pengembangan Pendanaan
Pola pengembangan pendanaan lembaga keuangan, dalam hal ini bank syariah dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu 1) mass product dan 2) private product. Mass product adalah pola pendanaan dengan membuat produk-produk yang bersifat massal. Misalnya membuat produk tabungan pendidikan, deposito. Pola pendanaan yang bersifat massal ini harus didukung oleh jumlah jaringan, pemasaranan yang efektif dan promosi.? Sedangkan private product, adalah pola pendanaan dengan mengembangkan produk pembiayaan yang dijual secara khusus atau untuk golongan tertentu. Misalnya produk-produk pendanaan yang dikaitkan dengan investasi dana tersebut.
Dalam perbankan syariah produk tersebut disebut mudharabah muqayyadah. Bank akan menawarkan kepada calon deposan jenis investasi yang dapat dibiayai langsung oleh deposan, bank hanya bertindak sebagai 'arranger'. Deposan dapat membiayai investasi yang dimaksud melalui bank syariah. Misalnya bank syariah menawarkan proyek pengerjaan tower perusahaan telekomunikasi kepada deposan dengan pola mudharabah. Selanjutnya deposan dapat menempatkan dananya kepada proyek tersebut melalui bank. Dikarenakan resiko pembiayaan ini ditanggung oleh deposan, maka deposan akan mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dibanding deposito biaya. Pola pendanaan seperti dapat dijadikan alternatif oleh lembaga keuangan, khususnya perbankan syariah.
Keterangan penulis:
Edy Tri Sujarwadi adalah Project Manager Unit Usaha Syariah PT. Bahana Artha Ventura. Tulisan ini tidak merepresentasikan jabatan formal.
niriah.com
Opini sebelumnya