OPINI

Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan

Oleh Edy Tri Sujarwadi
23 Juli 2007

Nasabah dapat juga menggunakan dana syariah dengan prinsip investasi. Bank syariah akan membiayai usaha nasabah dengan jangka waktu tertentu. Imbalan yang akan diterima bank berupa hasil usaha nasabah. Oleh karenanya di dalam kontrak harus disebutkan nisbah bagi hasil, misalnya bank 60% dan nasabah 40% dan harus dijelaskan obyek bagi hasilnya, apakah dari pendapatan ataukah keuntungan. Sesuai dengan logika bisnis, bahwa kerjasama bagi hasil merupakan bisnis yang mengandalkan saling percaya antar pihak. Karenanya jika seorang nasabah pertama kali menggunakan dana bank syariah kecil kemungkingan akan langsung mendapatkan pembiayaan investasi bagi hasil. Bank syariah akan memulai perkenalan dengan usaha nasabah melalui pembiayaan dengan prinsip jual beli. Setelah bank cukup mengenal karakteristik usaha nasabah, maka barulah bank syariah akan mulai menajajagi untuk memberikan pembiayaan investasi bagi hasil. Konsep investasi di dalam perbankan syariah disebut Mudharabah (jika nasabah tidak menyertakan modal)/Musyarakah (jika nasabah ikut menyertakan modal).

Satu lagi produk perbankan syariah adalah produk jasa. Sebagaimana produk jasa di dalam perbankan konvensional, produk jasa perbankan syariah merupakan produk dengan imbalan berupa fee/biaya/upah. Konsep yang digunakan dalam produk jasa perbankan syariah adalah (1) perwakilan (wakalah), (2) penjaminan (kafalah), (3) pengambilalihan hutang (hawalah), (4) gadai (rahn) dan (5) pemberian hutang tanpa imbalan (qard). Konsep perwakilan digunakan untuk produk transfer, kliring dan inkaso. Konsep penjaminan digunakan untuk produk bank garansi. Konsep pengambilalihan hutang digunakan untuk produk anjak piutang. Konsep gadai digunakan untuk produk gadai. Konsep pemberian hutang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa imbalan.

Di dalam produk transfer, kliring, inkaso dan bank garansi, bank syariah akan mengenakan biaya sebagaimana halnya bank konvensional. Produk anjak piutang, bank akan mengenai biaya administrasi, produk gadai bank boleh mengambil biaya administrasi dan sewa serta pemeliharaan tempat barang yang digadaikan. Di dalam produk qard bank boleh mengambil biaya administrasi. Produk qard dapat digunakan untuk tujuan sosial yaitu disalurkan kepada fakir miskin, jika sumber dananya berasal dari ZIS. Implementasi qard juga dapat dilakukan sebagai dana talangan kepada “nasabah prima” yang secara kumulatif telah memberikan keuntungan kepada bank.

Pola Aliansi Lembaga Keuangan
Strategi pengembangan lembaga keuangan yang cukup tepat untuk saat ini adalah aliansi antar lembaga kuangan dengan pelaku sektor riil. Berikut adalah salah satu pola aliansi lembaga keuangan syariah, dalam hal ini perbankan syariah dengan pelaku sektor riil :

Penjelasan: