Oleh Muhammad Gunawan Yasni, SE. Ak., MM.
30 Juli 2007
Pengantar Redaksi:
Kalangan DPR berjanji segera merampungkan pembahasan Undang-Undang Bank Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk pada tahun ini. Andai saja janji itu ditepati, maka perangkat pembiayaan syariah di Indonesia akan semakin komplet.
Muhammad Gunawan Yasni, SE. Ak., MM, Pengajar dan Praktisi Keuangan Syariah, juga Anggota BPH DSN MUI, membuat sebuah wawancara virtual, eksklusif untuk Niriah.com, seputar penerbitan sukuk yang sudah sekian lama dinantikan tersebut. Berikut "wawancara" selengkapnya:
Sampai di mana perkembangan RUU Surat Berharga Syariah Negara?
RUU SBSN sudah dalam bentuk penyampaian Amanah Presiden kepada DPR sejak beberapa bulan yang lalu. RUU ini sudah digodok secara komprehensif oleh Depkeu, Setneg, Depkumdang, DSN MUI dengan juga meminta pertimbangan dari pihak lain seperti BI.
Apa kendala disahkannya menjadi UU?
Ini masalah kerja politik saya kira, di mana mekanismenya paling tidak melibatkan Bamus DPR dan Pleno DPR. Di kalangan stakeholders, UU ini sangat dinanti-nantikan bahkan sudah sejak 2003 dan seperti telah saya singgung, banyak pihak sudah menggodok RUU ini sehingga Kalau mau dimusyawarahkan dengan stakeholders bisa dibilang tidak akan ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lagi. Kecuali DPR sendiri yang mempermasalahkan.
Bagaimana posisi DSN MUI dalam RUU ini, akankah sama seperti di RUU Perbankan Syariah yang katanya tidak tercantum secara implisit apalagi eksplisit?
Di pasal khusus yaitu pasal 24 RUU ini, tercantum kata-kata yang berbunyi, "Menkeu wajib meminta pertimbangan, pendapat dan pernyataan kesesuaian dengan prinsip syariah dari lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan/otoritas fatwa dan keahlian di bidang syariah." Dengan sendirinya, walaupun implisit, untuk Indonesia tidak lain tidak bukan adalah “Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia” (DSN MUI). Dalam pembahasan RUU Perbankan Syariah, pencantuman kata DSN MUI nyata-nyata tidak dimungkinkan oleh banyak pihak sehingga yang muncul hanya Komite Perbankan Syariah yang tidak jelas apakah akan mengacu kepada otoritas fatwa DSN MUI atau tidak.
Terobosan dari siapa pasal 24 ini?
Saya menganggap ini terobosan berjama’ah kami semua yang mendukung RUU ini. Kalau mau dicari ide originalnya dari siapa, mungkin lebih baik tanya Pak Dahlan Siamat – Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Depkeu dan atasannya, Pak Rahmat Waluyanto, jangan saya yang menyatakan original siapanya. Terobosan ini saya harap bisa dicangkokkan ke RUU Perbankan Syariah agar BI dan DSN MUI bisa terus sinergis seperti juga Depkeu termasuk Bapepam LK dan DSN MUI.
Bagaimana DSN MUI bahu membahu dengan Depkeu dalam percepatan penerbitan Sukuk Negara sejak dulu, sekarang dan ke depan?
Opini sebelumnya