OPINI

Mempercepat Peningkatan Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Oleh AM Hasan Ali, MA
09 Agustus 2007

Disadari terasa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dalam rangka mengembangkan industri perbankan syariah di Indonesia. Sudah banyak terobosan yang telah dilakukan oleh pengembang konsep ekonomi Islam yang semuanya bermuara untuk memajukan dunia perbankan syariah di Indonesia. Mulai dari MUI yang telah mengeluarkan fatwa tentang bunga bank haram. Kemudian disusul dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), melalui Direktorat Perbankan Syariahnya, diantaranya telah menelurkan kebijakan office chanelling bagi bank konvensional yang telah membuka Unit Usaha syariah (UUS) untuk memberikan pelayanan transaksi syariah bagi masyarakat luas.

Kondisi di atas merupakan bukti riil dukungan terhadap pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Tetapi, hasilnya masih dirasakan kurang memuaskan. Data sampai dengan saat ini, tercatat pangsa pasar industri perbankan syariah Indonesia masih 1,69% dari total pangsa pasar industri perbankan nasional. Artinya, 98,5% pangsa pasar industri perbankan nasional masih dikuasai oleh dunia perbankan konvensional. Satu hal yang ironis.

Pertama, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam merupakan potential market yang dapat mendukung pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini dapat difahami masih banyak umat Islam yang belum tergerak hatinya untuk bergabung bersama merapatkan barisan dalam pengembangan ekonomi Islam, khususnya melakukan transaksi pada perbankan syariah. Kedua, keberadaan industri perbankan syariah relatif sudah berjalan hampir 15 tahun lebih. Berarti, eksistensi bank syariah sudah tidak lagi seperti anak kecil yang geraknya tidak lincah, tetapi sudah menjadi pemuda yang diharapkan dapat bergerak lebih lincah dan responsif terhadap kondisi perkembangan zaman.

Didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada 1991 menjadi tonggak awal perkenalan umat Islam Indonesia dengan bank syariah. Sampai akhir 2006 telah ada tiga bank umum syariah, 19 Unit Usaha Syariah (UUS), 493 kantor cabang syariah dan 105 BPRS. Belum lagi lembaga keuangan mikro syariah atau Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang tersebar hampir di setiap propinsi. Sebuah prestasi yang menggembirakan bagi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Tetapi, sekali lagi, masih kecilnya pangsa pasar industri perbankan syariah di Indonesia menjadi pertanyaan besar.

Industri perbankan syariah di Indonesia saat ini, ibarat mobil yang melaju di jalan tol tapi jalannya masih tetap lambat. Seharusnya, dengan beberapa terobosan yang ada pergerakan laju perkembangan industri perbankan syariah dapat bergerak lebih cepat.

2007 dapat dijadikan momentum sebagai tahun percepatan dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. BI menargetkan pada 2007 pangsa pasar bank syariah sudah bergerak menuju angka 5%. Sebuah program besar yang perlu didukung bersama oleh semua partisipan pengembangan perbankan syariah. Ada beberapa langkah konkret yang dapat mendukung pengembangan industri perbankan syariah ke depan.

Pertama, sosialisasi bank syariah ke masyarakat perlu ditingkatkan. Realitanya, masyarakat masih banyak yang belum mengerti dan memahami tentang bank syariah. Di sisi lain, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) yang salah satu misinya melakukan sosialisasi perbankan syariah ke masyarakat merasakan minimnya dana untuk kegiatan edukasi. Beberapa program sudah dijalankan, termasuk program acara TV, dialog interaktif di Radio dan kontak tanya jawab ekonomi syariah di 11 koran nasional. Hasilnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang ekonomi syariah, khususnya mengenai perbankan syariah.


Halaman [ 1 2 Selanjutnya »| ] dari 2

Opini sebelumnya