Oleh Muhammad Gunawan Yasni, SE. Ak., MM.
07 Agustus 2007
Kartu kredit konvensional yang telah beredar selama ini mengalami pasang-surut. Kondisi surut yang cukup parah adalah ketika tagihan macet kartu kredit konvensional pernah mencapai 40% menurut data perbankan yang pernah dipublikasikan. Masalah utang-piutang ini sering sulit diselesaikan antara pengguna kartu kredit dan bank penerbit kartu kredit konvensional. Tak heran bila mengakibatkan 'kekerasan' karena pola penagihannya terkadang menggunakan pola-pola 'kekerasan'.
Salah satu akar masalahnya adalah beban bunga dan denda yang dikenakan. Mengingat kondisi semacam ini, tidak berlebihan rasanya jika saya menyebut kartu kredit konvensional sebagai kartu 'Sorry ah' karena banyak menimbulkan permasalahan pemborosan penggunaan yang berakhir kepada penyesalan akibat terlibat utang yang sulit dibayar.
Sebenarnya banyak praktisi perbankan syariah yang sejak lama ingin membuat kartu 'Sorry ah' itu jadi syariah. Dalam memberikan fasilitas dan layanan yang prima kepada investor syariah, bank syariah dapat bekerja sama dengan para merchant/pedagang dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan kemudahan kepada nasabah bank, tanpa kehilangan kesesuaian syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sendiri menerima banyak permintaan, sehingga kemudian menaungi penerbitan Fatwa Syariah Card No.54 pada Oktober 2006 dengan beberapa pertimbangan:
Untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, bank syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu Kredit, yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai.
Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati secara angsuran.
Karena kartu kredit yang ada menggunakan sistem bunga sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah maka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu yang sesuai syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Syariah Card atau dalam istilah bahasa arab disebut Bithaqah al-i'timan yang fungsinya seperti Kartu Kredit untuk dijadikan pedoman.
Perbedaan mendasar antara kartu 'sorry ah' dan kartu syariah terletak pada akad (skim transaksi) yang digunakan dalam Syariah Card yaitu:
Kafalah. Penerbit Kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
Qardh. Penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
Ijarah. Penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas penyediaan jasa atau Ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee.
Opini sebelumnya