Ass.Wr.Wb
Ustadz, Apakah Uang warisan bisa dikategorikan harta temuan ( rikadz) ? Zakat uang
Naila Rahatillah-Jakarta
Sdr Naila, yang dirahmati Allah.
Zakat warisan itu 2.5%, berdasarkan firman Allah SWT dalam surah At-Taubah, 103. “Ambillah zakat dari (sebagian harta mereka) dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyuscikan mereka”. Dalam kitab Al-Amwal (Halaman 417) terdapat Riwayat bahwa Hubaitah bin Yarham pernah mendapatkan suatu pemberian dari Abdullah bin Mas’ud, lalu dikeluarkan zakatnya, adapun cara mengeluarkan zakarnya bisa langsung pada saat menerima hadiah beberapa waktu untuk digabungkan dengan zakat harta yang lain jika ada (Al-Mughni,II:626).
Adapun harta rikaz atau temuan biasanya di zaman sekarang berupa hadiah tapi yang tidak disangka-sangka, katakanlah rejeki nomplok, seperti anda tiba-tiba ditelepon suatu Bank, karena nomor rekening anda di Bank tersebut memenangkan undian, dan anda mendapatkan hadiah uang sebesar 100 juta, dipotong pajak 20% (umpamanya), maka saat anda terima uang tersebut, keluarkanlah 20% sebagai zakatnya. Demikian, Walahu A’lam.
niriah.com
Konsultasi Finansial sebelumnya