Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
Pertanyaan/Komentar :
1. Apa bentuk nyata yang ingin dicapai dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia apakah kuantitas atau market sharenya?
2. Apa keuntungan yang dapat dicapai dan kerugian yang mungkin timbul, saat suatu bank umum men"spin off" unit usaha syariahnya ?
Terima kasih.
Sonny Fernadi , Jl. Dago Pojok Gang Abah Alim No. 1, Bandung, Jawa Barat
Sdr. Sonny yang baik,
Pertanyaan anda juga ditanyakan oleh beberapa penanya lain yang inti atau substansinya kurang lebih sama. Ijinkan saya menjawab sebagai berikut:
Perbankan syariah menghendaki seluruh masyarakat Indonesia dapat terlayani kebutuhan perbankannya. Hal ini bukan hanya terbatas pada masyarakat muslim saja, namun tentunya seluruh masyarakat. Layanan keuangan dimaksud bukan hanya terbatas pada konteks menabung (savings) dan pembiayaan saja, namun seluruh kebutuhan transaksi keuangan. Soal kuantitas atau market share itu adalah target-target antara untuk memperlihatkan progress perbankan syariah.
Di saat yang lalu, target perbankan syariah adalah mencapai market share 5% perbankan nasional di Tahun 2008. Namun target ini tidak dapat dicapai, sehingga dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap target tersebut menjadi target pertumbuhan tahunan sebesar 25% per tahun. Target ini diharapkan lebih realistis dan mampu dicapai perbankan syariah.
Tentu saja saya mengharapkan pertumbuhan yang jauh lebih tinggi dari sekedar target asset 5% ataupun pertumbuhan 25%. Ribuan persen pertumbuhan pun dapat dicapai sekiranya kita berusaha bersungguh-sungguh (istiqamah). Dan perjuangan tersebut tidak selesai manakala kita belum berhasil melayani seluruh masyarakat dan memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
Oleh karena itulah kita terus mendorong pertumbuhan bank syariah baru ataupun unit usaha syariah dari bank konvensional, memperluas jaringan perbankan hingga ke seluruh Indonesia bahkan ke manca negara, melakukan inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan syariah dan menjadi kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan kualitas SDI sehingga mampu amanah dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan usaha yang terus menerus yang tidak pernah mengenal kata menyerah, InsyaAllah kita akan melihat perbankan syariah bisa menjadi besar dan memiliki peran yang menentukan bagi bangsa dan negara yang kita cintai.
Bank umum melakukan spin-off terhadap unit usaha syariah tentu akan memiliki beberapa kemanfaatan. Pertama, bank syariah yang dibentuk tersebut fokus menjadi bank yang seluruhnya beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan fokus, bank syariah akan mencurahkan seluruh kapasitasnya untuk mengembangkan bisnis syariah yang semakin diminati masyarakat. Kedua, bank syariah dapat memasuki pasar dengan “brand image” mandiri sehingga pasar atau calon nasabah memiliki kepastian bertransaksi dengan bank syariah. Ketiga, manajemen bank syariah lebih mandiri. Dalam hal ini peran pemilik adalah sejauh modal yang dimilikinya dan dilakukan melalui Rapat umum pemegang saham.
Kerugiannya antara lain, pertama, dibutuhkan modal yang cukup besar untuk mendirikan bank syariah baru atau mengakuisisi bank konvensional untuk dikonversi. Dan kedua, jaringan bank konvensional induk tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana unit usaha syariah.
Melihat perkembangan bank syariah sekarang ini, dibutuhkan terobosan baru berupa pendirian bank syariah baru yang memiliki modal yang memadai untuk melayani masyarakat.
niriah.com
Konsultasi Finansial sebelumnya