KONSULTASI > FINANSIAL

Sri Khurniatun, RIFA

Sri Khurniatun, RIFA

Managing Director Kurnia Consulting -- srikhurniatun.blogspot.com

Pertanyaan

Membeli Sukuk Ritel

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Salam kenal Ibu Sri,

Saya Doddy bekerja sebagai PNS, saya ingin bertanya tentang sukuk ritel karena saya tertarik untuk berinvestasi di sukuk ritel, yang menjadi pertanyaan saya: 
1. Apakah keuntungan membeli sukuk ritel dan benarkah tidak ada resikonya?
2. Apakah sukuk ritel bisa dicairkan kapan saja seperti reksadana?
3. Bagaimana sih teknis perhitungannya jika kita berinvestasi di sukuk ritel? 

Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Wassalam.

Doddy , Riau

Jawaban

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Halo Pak Doddy, salam kenal kembali. Senang sekali menerima pertanyaan dari Anda. Dari pertanyaan Anda terlihat bahwa Anda sudah sadar sekali tentang pentingnya investasi. Kebetulan saya baru saja menerbitkan buku berjudul "Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang" dimana buku itu juga membahas kiat-kiat berinvestasi dan bagaimana memilih produk investasi yang tepat. Saat ini buku tersebut sudah beredar di toko-toko buku terkemuka dan mungkin bisa melengkapi koleksi buku keuangan Anda.

Keinginan Anda untuk berinvestasi di sukuk ritel sangat saya hargai. Sukuk ritel adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, dan dijual kepada individu atau perorangan melalui agen penjual, dengan jumlah pembelian minimum Rp 5.000.000 dengan jangka waktu investasi tiga (3) tahun.

Saat ini sukuk ritel seri SR-001 sudah habis terjual untuk pasar perdana. Bila Anda berminat membelinya bisa didapatkan pada pasar sekunder atau menunggu sukuk ritel seri berikutnya yang mungkin akan  diterbitkan lagi oleh pemerintah. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli sukuk di pasar sekunder lebih mahal dibandingkan pasar perdana karena harga sukuk  dipasar sekunder tergantung mekanisme pasar atau kekuatan permintaan dan penawaran. Tetapi dengan semakin menurunnya BI rate ada kecenderungan harga sukuk  akan semakin meningkat maka meskipun Anda membeli sukuk  di pasar sekunder masih memungkinkan untuk mendapatkan capital gain (selisih harga) bila sukuk ini dijual kembali, selain Anda mendapatkan imbalan/kupon per bulannya.

Keuntungan berinvestasi di sukuk ritel sudah jelas aman karena pembayaran pokok dan imbalan kupon sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh negara, menguntungkan karena imbalan/kupon lebih tinggi daripada bunga deposito yaitu sebesar 12 persen dan angka ini tetap sampai dengan saat jatuh tempo dan dibayar tiap bulan. Prosedur pembelian maupun pembelian juga mudah. Selain itu penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah dan telah mendapatkan fatwa serta opini syariah dari Dewan Syariah Nasional - MUI. Membeli sukuk juga salah satu cara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Lalu benarkah sukuk ritel ini tidak ada resikonya? Tidak ada produk investasi yang kebal resiko. Yang jelas resiko gagal bayar dari sukuk ritel ini memang tidak ada karena pokok dan imbalan/kupon dijamin pemerintah. Tetapi ada resiko yang tetap melekat pada produk ini yaitu resiko pasar yaitu terjadi bila harga jual sukuk ritel lebih rendah dibanding harga pembelian. Ini dihindari dengan tidak menjual sukuk pada saat jatuh tempo atau Anda jual pada saat harga pasar sedang tinggi. Resiko lain adalah resiko likuiditas yaitu dapat terjadi jika investor memerlukan dana tunai dan kesulitan untuk menjual pada harga pasar yang wajar.

Untuk pertanyaan Anda kedua apakah sukuk ritel  bisa dicairkan kapan saja seperti reksadana sudah terjawab di atas bahwa sukuk ritel bisa diperjual belikan di pasar sekunder maka setiap saat Anda memerlukan dana bisa dijual di pasar sekunder melalui agen penjual dimana Anda pernah membelinya. Untuk menjual di pasar sekunder tentunya Anda harus mengamati berapa harga jualnya supaya Anda tidak mengalami capital loss (kerugian karena harga jual lebih rendah daripada harga beli).

Kemudian bagaimana perhitungannya jika berinvestasi di sukuk ritel? Saya berikan simulasi jika kita membeli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp 10.000.000 dan tidak dijual hingga jatuh tempo, dan imbalan/kupon sebesar 12 persen maka hasil yang diterima adalah:

12 % X Rp 10.000.000 X 1/ 12  = Rp 100.000 (setiap bulan sampai jatuh tempo dalam waktu 3 tahun atau 36 bulan). Maka total pokok dan imbal hasil yang akan diterima = Rp 10.000.000 + Rp  3.600.000 = Rp 13.600.000

Demikian, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

niriah.com

Konsultasi Finansial sebelumnya