KONSULTASI > FINANSIAL

Bambang Sutrisno

Bambang Sutrisno

Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)

Pertanyaan

Konsep Koperasi Syariah

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Bagaimana konsep koperasi syariah? Apakah boleh meminjam bank syariah untuk kebutuhan konsumsi contohnya untuk biaya anak sekolah?

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Ny. Mira , Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30663

Jawaban

Ibu Mira Yang Dimuliakan Allah,

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

Mengenai pembiayaan kebutuhan biaya anak sekolah, di bank-bank syariah terdapat produk pembiayaan multijasa. Jenis pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumsi, seperti pembiayaan kebutuhan sekolah, menunaikan ibadah haji dan umrah, pembiayaan kebutuhan rumah sakit, dsb.

Akad dari pembiayaan multijasa adalah akad ijarah dan kafalah. Kedua jenis akad ini diterapkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi yang Ibu maksudkan.  Pembiayaan multijasa diatur oleh fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004.

Demikian penjelasan singkat saya, semoga bermanfaat. Terimakasih.

niriah.com

Konsultasi Finansial sebelumnya