KONSULTASI > FINANSIAL

Bambang Sutrisno

Bambang Sutrisno

Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)

Pertanyaan

Penentuan Nisbah Bagi Hasil

Untuk mengembangkan usaha nasabah bank syariah, maka nasabah harus menerima keuntungan dari pembiayaan syariah dengan jumlah yang besar. Akan tetapi pada kenyataannya, nisbah bagi hasil yang diterima nasabah lebih kecil dibandingkan dengan nisbah yang diterima bank. Bagaimana menentukan nisbah bagi hasil?

Restu , Uniska Banjarmasin Jalan A. Yani Km 7 Kertak Hanyar Banjarmasin Kalimantan Selatan

Jawaban

Saudara Restu yang baik. Pertanyaan Saudara juga banyak ditanyakan pengusaha kecil yang menjadi nasabah bank syariah. Ijinkan saya memberikan penjelasan sebagai berikut:

Penentuan nisbah bagi hasil antara bank dengan nasabah dilakukan sebelum transaksi pinjam meminjam atau pembiayaan dengan bank dilakukan.  Seharusnya, pada saat tersebut nasabah melakukan negoisasi dengan pihak bank agar tidak terjadi situasi dimana nasabah kemudian merasa dikurangi keuntungannya, sementara bank mengambil lebih banyak.

Porsi nisbah bagi hasil, yang ditentukan saat negoisasi di awal pembiayaan, ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

Jenis pembiayaan
Jenis pembiayaan di bank syariah ada berbagai  jenis. Yang termasuk dalam model pembiayaan yang berbasis bagi hasil antara lain Mudrahabah, Musyarakah, termasuk jenis-jenis turunannya seperti Musyarakah Mutanaqisah. Pembiayaan berbasis jual beli antara lain Murabahah, Salam, Istishna dan Ba’i. Sedangkan yang termasuk berbasis sewa dan sewa beli adalah ijarah, termasuk ijarah mutahiyyah bit-tamlik.

Nah, jenis pembiayaan ditetapkan atas dasar model bisnis dari nasabah, sehingga  antara satu jenis produk dengan produk lainnya akan berbeda perlakuan di bank. 

Porsi Modal
Pada skema pembiayaan berbasis bagi hasil, porsi modal antara kedua belah pihak akan menentukan porsi bagi hasilnya.  Pada skema pembiayaan Mudharabah, dimana seluruh modal disediakan bank dan nasabah hanya menyediakan tenaga, lazimnya porsi bagi hasil pemilik dana (bank) akan lebih besar dari penyedia dana. 

Sementara untuk skema pembiayaan Musyarakah, porsi bagi hasil akan ditentukan oleh porsi modal masing-masing pihak.  Siapa yang memberikan share lebih besar akan mendapatkan bagian yang lebih besar pula.

Ekspektasi Keuntungan
Ekspektasi keuntungan juga akan mempengaruhi  tingkat  bagi hasil antara kedua pihak.  Semakin tinggi ekspektasi keuntungan, maka biasanya bagian bank akan lebih kecil pula.

Tingkat risiko
Usaha-usaha yang memiliki risiko yang lebih tinggi  tentu akan mempengaruhi besarnya nisbah bagi hasil.  Bank akan menetapkan porsi bagi hasil yang lebih tinggi manakala nasabah dikategorikan memiliki risiko yang relatif tinggi.

Sebagai tambahan, Saudara Restu, patut dipertimbangkan pula bahwa setiap bank syariah juga dituntut untuk memberikan bagi hasil yang baik kepada penabung dan deposannya. Bila bagi hasil yang diperoleh bank relatif kecil, tentu saja, nasabah semakin tidak tertarik untuk menyimpan dananya di bank syariah.

Dengan demikian, pada hakekatnya setiap bank syariah juga menghendaki kemajuan usaha dari nasabahnya. Tidak hendak berlaku tidak adil kepada nasabah. Serta senantiasa mengharapkan nasabahnya berkembang.  Karena apabila nasabah berkembang, bisnis bank syariah juga pasti akan berkembang.

Sekian penjelasan saya, semoga dapat dipahami.

niriah.com

Konsultasi Finansial sebelumnya