Oleh ISM
25 November 2009
Perusahaan asuransi syariah secara bertahap mulai menerapkan laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108. Bapepam-LK mendorong agar perusahaan asuransi syariah yang belum menerapkan untuk melakukannya pada 2010.
"Ini memang harus hati-hati karena beberapa perusahaan memang akan mengalami permasalahan solvabilitas dalam menerapkannya," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta dalam acara Insurance Outlook 2010 di Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Isa menyebutkan 50 persen asuransi syariah telah menerapkan PSAK 108 ini. Dia juga mengharapkan pelaku asuransi syariah memulai pemisahan dana tabarru dan dana perusahaan dari sekarang.
Kebijakan ini, jelasnya, dikeluarkan untuk melihat kembali faktor risiko bagi perhitungan risk based capital (RBC). namun demikian, Isa tak terlalu berharap adanya perubahan drastis pada Januari 2010.
"Sekurang-kurangnya enam hingga 12 bulan akan ada perubahan," ujarnya.
niriah.com
Berita Keuangan sebelumnya