Oleh ISM
31 Mei 2009
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan Daftar Efek Syariah terbaru. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Bapepam dan LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers Jumat (29/5/2009), mengatakan Daftar Efek Syariah ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-121/BL/2009 tentang Daftar Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Adapun Efek-Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 4 (empat) Efek dengan jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk Ritel dan Sukuk Global yang diterbitkan oleh Pemerintah, 23 (dua puluh tiga) Efek dengan jenis sukuk/obligasi syariah dan 185 (seratus delapan puluh lima) Efek dengan jenis saham Emiten dan Perusahaan Publik.
Secara periodik, menurut Fuad, Bapepam dan LK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 yang telah diterima oleh Bapepam dan LK sampai dengan tanggal 26 Mei 2009 serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik maupun dari pihak–pihak lain yang dapat dipercaya.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah terbaru ini mulai berlaku 5 (lima) hari bursa setelah tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya Daftar Efek Syariah yang baru, maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-494/BL/2008 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
niriah.com
Berita Keuangan sebelumnya